Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 23 Februari 2013

Bayi Tabung dalam islam???

HUKUM BAYI TABUNG MENURUT PANDANGAN ISLAM

Masalah tentang bayi tabung ini memunculkan banyak pendapat, boleh atau tidak? Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri.

Novel. AIR MATA SURGA




Bagaimana jika seorang gadis kecil mengalami cobaan yang begitu besar dalam hidupnya. Cobaan yang bertubi-tubi, dimulai dengan kanker yang di derita oleh mamanya, kemudian baba yang meninggal tragis di depan matannya, hingga dia sendiri yang menderita kanker.
Penulis ( Enang Rokajat Asura ) menyampaikan kisah kehidupan Baraah dengan rangkaian kata-kata dan kalimat yang membuat kita enggan melepaskan diri dari buku ini. Alur cerita yang demikian tertata membuat buku ini layak untuk dibaca semua kalangan dari anak-anak hingga dewasa atau bahkan buat orang tua yang ingin mendongengkan sebuah cerita buat pengantar bobok putra-putrinya.
Bab demi bab memberikan makna buat kita,bagaimana sebuah keluarga harusnya berinteraksi, orang tua ( Baba dan mama ) hingga anak yang demikian santun dengan didikan orang tua yang menjalankan hidup dengan pedoman agama yang kuat.
Tidak ada yang mubazir dari setiap kata yang di sampaikan, dan semestinya buku ini layak mendapat apresiasi yang semestinya. So... ini ada resensinya....

Keunikan Al-qur'an

Alquran yang secara harfiah berarti “bacaan sempurna” sungguh merupakan nama pilihan dari Allah yang sangat tepat, karena tiada satu bacaan pun sejak manusia mengenal tulis-baca yang mampu menandingi Al-quran al-kariim bacaan sempurna lagi mulia itu.
Tiada bacaan semacam Al-Quran yang dibaca ratusan juta orang yang tidak mengerti artinya dan atau tidak dapat menulis dengan aksaranya. Tiada bacaan seperti Al-Quran yang dipelajari bukan hanya susunan redaksi maupun kosakatanya, tetapi juga kandungan yang tersirat maupun tersurat bahkan sampai kesan yang ditimbulkan
Tiada bacaan seperti Al-Quran yang diatur tatacara bacanya, mana yang dipendekkan mana yang dipanjangkan, dipertebal atau diperhalus ucapannya, dimana tempat terlarang atau boleh berhenti atau memulainya, bahkan diatur juga lagu dan iramanya sampai kepada etika membacanya.
Alquran tersusun atas 77.439 kata dengan jumlah huruf 323.015 buah dan telah dihafal huruf demi hurufnya oleh hafid atau penghafal alquran. Al-Quran dengan harmoni atau keseimbangan antara jumlah kata dan huruf, antara kata dengan padanannya, maupun antara kata dengan lawan katanya ataupun antara kata dengan dampaknya

Celakan bagi Laki-laki??

Hukum Memakai Celak Bagi Laki-Laki

Celak biasanya berupa bubuk untuk memalit bulu mata atau disapukan di sekeliling mata. Telah diketahui banyak orang bahwa celak adalah perhiasan yang dipakai wanita untuk berhias. Walaupun terdapat perbedaan diantara para ulama tentang boleh-tidaknya wanita bercelak di depan lelaki non-mahram. Namun yang menjadi bahasan dalam artikel singkat ini adalah tentang bagaimana hukum memakai celak bagi laki-laki. Dalam artikel singkat ini hanya akan dibawakan beberapa hadits tentang celak dan fatwa para ulama abad ini tentang masalah tersebut.

HADITS-HADITS TENTANG MEMAKAI CELAK
Hadits 1:
“Bercelaklah kalian dengan itsmid, karena dia bisa mencerahkan mata dan menumbuhkan rambut” (HR. At Tirmidzi no.1679 dalam Sunan-nya bab Maa jaa-a fil iktihaal, Ahmad no.15341 dalam Musnad-nya)
Status hadits:
At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib”. Al Mubarakfuri berkata dalam Tuhfatul Ahwadzi: “Dikeluarkan juga oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban”.

Hadits 2:
“Bercelaklah memakai itsmid ketika hendak tidur, karena ia dapat mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut” (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya no.3846 bab Al Kahlu Bil Itsmid)
Status hadits:
Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah (2/263/2818).

Hadits 3:
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi bersabda:“Celak yang paling baik bagi kalian adalah istmid, ia bisa mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut” (HR. Abu Daud no.3380 dan 3539, Ibnu Majah no. 3488, Ahmad no. 2109)
Status Hadits:
Dalam Aunul Ma’bud dijelaskan bahwa Imam At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”. Di shahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud (2/766/3426).

Hadits 4
“Bercelaklah dengan itsmid. Karena ia menumbuhkan rambut, mengilangkan kotoran yang masuk ke mata, dan mencerahkan pandangan” (HR. ‘Abu Ashim, Ath Thabrani. Lihat Aunul Ma’bud syarah hadits no. 1679)
Status hadits:
Dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahaadits Shohihah (2/270/665)

FATWA PARA ULAMA TENTANG MEMAKAI CELAK BAGI LAKI-LAKI

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah: “Bercelak dengan tujuan menghiasi mata apakah disyaratkan untuk laki-laki ataukah hanya untuk wanita saja? Yang nampak bagiku hal tersebut disyaratkan bagi wanita saja. Adapun lelaki, tidak ada keperluan untuk berhias dengannya. Namun ada pula ulama yang berpendapat hal ini pula disyariatkan bagi laki-laki dengan berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika ada sahabat yang bertanya ”Bolehkah jika kami gemar memakai sandal dan pakaian yang bagus?” Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan”. Pendapatku, jika pada mata seorang lelaki terdapat penyakit yang membutuhkan celak untuk penyembuhannya maka hal ini disyariatkan, namun bila tidak ada kebutuhan maka tidak disyariatkan” (Syarhul Mumthi’, 1/129) 

Minggu, 10 Februari 2013

Rajah Halal atau haram ??


Rajah biasanya merupakan sekumpulan huruf-huruf atau kalimat (yang terpenggal) membentuk suatu gambar tertentu yang dipercayai sebagai penyembuh, kesaktian, keselamatan atau pengasihan. Bentuk dan jenis hurufnya bermacam-macam, sebagian bisa dibaca dan ada yang hanya berupa huruf saja. Ada yang terkumpul seperti bulatan, kotak, segitiga dan semacamnya. Metodenya, ada yang dicampurkan air putih untuk minum atau mandi. Ada yang disuruh dimasukkan dompet, dikalungkan, ditaruh di bawah bantal atau kasur. Nah, di antara rajah-rajah yang ada biasa menggunakan tulisan Arab, bahkan menggunakan ayat Al Qur’an.

Hukum Tafsir Mimpi


Sesungguhnya menafsirkan mimpi dibolehkan. Nabi saw pernah menafsirkan mimpinya dan mimpi orang lain. Abu Bakar pernah menafsirkan mimpi dihadapan Rasulullah saw.
Didalam shahih Bukhori dari Ibnu Abbas menceritakan seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam mengatakan; 'Tadi malam aku bermimpi melihat segumpal awan yang meneteskan minyak samin dan madu, lantas kulihat orang banyak memintanya, ada yang meminta banyak dan ada yang meminta sedikit, tiba-tiba ada tali yang menghubungkan antara langit dan bumi, kulihat engkau memegangnya kemudian engkau naik, kemudian ada orang lain memegangnya dan ia pergunakan untuk naik, kemudian ada orang yang mengambilnya dan dipergunakannya untuk naik namun tali terputus, kemudian tali tersambung.'