Hukum Memakai Celak Bagi Laki-Laki
Celak
biasanya berupa bubuk untuk memalit bulu mata atau disapukan di sekeliling
mata. Telah diketahui banyak orang bahwa celak adalah perhiasan yang dipakai
wanita untuk berhias. Walaupun terdapat perbedaan diantara para ulama tentang
boleh-tidaknya wanita bercelak di depan lelaki non-mahram. Namun yang menjadi
bahasan dalam artikel singkat ini adalah tentang bagaimana hukum memakai celak
bagi laki-laki. Dalam artikel singkat ini hanya akan dibawakan beberapa hadits
tentang celak dan fatwa para ulama abad ini tentang masalah tersebut.
HADITS-HADITS TENTANG MEMAKAI CELAK
Hadits 1:
“Bercelaklah kalian dengan itsmid,
karena dia bisa mencerahkan mata dan menumbuhkan rambut” (HR. At Tirmidzi
no.1679 dalam Sunan-nya bab Maa jaa-a fil iktihaal, Ahmad no.15341 dalam
Musnad-nya)
Status hadits:
At Tirmidzi berkata: “Hadits ini
hasan gharib”. Al Mubarakfuri berkata dalam Tuhfatul Ahwadzi: “Dikeluarkan juga
oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban”.
Hadits 2:
“Bercelaklah memakai itsmid ketika
hendak tidur, karena ia dapat mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut”
(HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya no.3846 bab Al Kahlu Bil Itsmid)
Status hadits:
Dishahihkan Al Albani dalam Shahih
Sunan Ibni Majah (2/263/2818).
Hadits 3:
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi
bersabda:“Celak yang paling baik bagi kalian adalah istmid, ia bisa mencerahkan
pandangan dan menumbuhkan rambut” (HR. Abu Daud no.3380 dan 3539, Ibnu Majah
no. 3488, Ahmad no. 2109)
Status Hadits:
Dalam Aunul Ma’bud dijelaskan bahwa
Imam At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”. Di shahihkan oleh Al
Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud (2/766/3426).
Hadits 4
“Bercelaklah dengan itsmid. Karena
ia menumbuhkan rambut, mengilangkan kotoran yang masuk ke mata, dan mencerahkan
pandangan” (HR. ‘Abu Ashim, Ath Thabrani. Lihat Aunul Ma’bud syarah hadits no.
1679)
Status hadits:
Dihasankan oleh Al Albani dalam
Silsilah Ahaadits Shohihah (2/270/665)
FATWA PARA ULAMA TENTANG MEMAKAI
CELAK BAGI LAKI-LAKI
Fatwa Syaikh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah: “Bercelak dengan tujuan menghiasi
mata apakah disyaratkan untuk laki-laki ataukah hanya untuk wanita saja? Yang
nampak bagiku hal tersebut disyaratkan bagi wanita saja. Adapun lelaki, tidak
ada keperluan untuk berhias dengannya. Namun ada pula ulama yang berpendapat
hal ini pula disyariatkan bagi laki-laki dengan berdalil dengan sabda
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika ada sahabat yang bertanya
”Bolehkah jika kami gemar memakai sandal dan pakaian yang bagus?” Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan
mencintai keindahan”. Pendapatku, jika pada mata seorang lelaki terdapat
penyakit yang membutuhkan celak untuk penyembuhannya maka hal ini disyariatkan,
namun bila tidak ada kebutuhan maka tidak disyariatkan” (Syarhul Mumthi’,
1/129)