HUKUM BAYI
TABUNG MENURUT PANDANGAN ISLAM
Masalah
tentang bayi tabung ini memunculkan banyak pendapat, boleh atau tidak? Misalnya
Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi
tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi
nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi
Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan
sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma
suami dan ovum dari isteri sendiri.
·
Pengambilan sel telur
Pengambilan
sel telur dilakukan dengan dua cara, cara pertama : indung telur di pegang
dengan penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan folikel yang berisi sel telur
di periksa di mikroskop untuk ditemukan sel telur. Sedangkan cara kedua ( USG)
folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian
dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti pengisapan
laparoskopi.
Pendapat ulama
·Yusuf
Qardawi mengatakan dalam keadaan darurat atau hajat melihat atau memegang aurat
diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu dapat dijaga. Hal ini sejalan
dengan kaidah ushul fiqih:
“ Kebutuhan
yang sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa ( darurat). Dan
keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.
·Menurut
hemat penulis adalah keadaan seperti ini di sebut dengan keadaan darurat ,
dimana orang lain boleh melihat dan memegang aurat besar wanita. Karena belum
ditemukan cara lain dan kesempatan unutuk melihat dan memegang aurat wanita itu
ditujukan semata- mata hanya untuk kepentingan medis yang tidak menimbulkan
rangsangan.
·
Pengambilan sel sperma
Untuk
mendapatkan sperma laki- laki dapat ditempuh dengan cara :
~Istimna’ ( onani)
~Azl ( senggama terputus)
~Dihisap dari pelir ( testis)
~Jima’ dengan memakai kondom
~Sperma yang ditumpahkan kedalam vaginayang disedot tepat dengan spuit
~Sperma mimpi malam
~Istimna’ ( onani)
~Azl ( senggama terputus)
~Dihisap dari pelir ( testis)
~Jima’ dengan memakai kondom
~Sperma yang ditumpahkan kedalam vaginayang disedot tepat dengan spuit
~Sperma mimpi malam
Diantara
kelima cara diatas, cara yang dipandang baik adalah dengan cara onani (
mastrubasi) yang dilakukan di rumah sakit.
Pendapat ulama
·Ulama
Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan secara multak berdasarkan
Al-Qur’an surat Al- Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah telah memerintahkan manusia
untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri
dan budak.
·Ulama
Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu
kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak mampu kawin. Yusuf Qardawi
juga sependapat dengan ulama Hanabilah.
·Ulama
Hanafiyah berpendapat bahwa istimna’ pada prinsipnya diharamkan, namun istimna’
diperbolehkan dalam keadaan tertentubahkan wajib, jika dikhawatirkan jatuh
kepada perbuatan zina. Hal ini didasari oleh kaidah ushul adalah:
“Wajib
menempuh bahaya yang lebih ringan diantara dua bahaya”
Ada 2 hal yang menyebutkan bahwa
bayi tabung itu halal, yaitu:
- Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
- Sperma si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
Hal tersebut dibolehkan asal keadaan
suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu
pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan.
Sebaliknya, Ada 5 hal yang membuat
bayi tabung menjadi haram yaitu:
- Sperma yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
- Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
- Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
- Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
- Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.
Jumhur ulama
menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur
adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya
hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam
surat (At-Tiin: 4) adalah:
“Sesungguhnya kami telah mencipta
an
kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain (
vagina perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At- Tarmidzi yang dipandang
shahih oleh Ibnu Hibban”.
Kesimpulan
Menurut
saya, bayi tabung dibolehkan jika sel telur dan sperma berasal dari pasangan
suami dan isteri yang sah serta setelah pembuahan diluar rahim tersebut
berhasil, maka sel hasil pembuahan tersebut dimasukan kembali kedalam rahim
isteri yang sah. apabila salah satu sel (telur atau sperma) bukan berasal dari
pasangan suami isteri yang sah maka itu diharamkan.
0 komentar:
Posting Komentar